Putusan pengadilan mesir yang menjatuhkan hukuman mati kepada 529
dari dari 545 terdakwa kerusuhan pada masa peralihan kekuasaan kudeta
di Mesir adalah putusan yang melanggar HAM. Mereka di dakwha menjadi
sebab kerusuhan dan sebab terbunuhnya beberapa perwira polisi di Mesir
(kompas 25/03)
Bagi saya itu putusan tersebut melangar
HAM. persidangan yang hanya dilangsungkan dua hari saja, namun telah
dapat memastikan 529 orang terhukum mati. bayangkan, 529 orang dihukum
mati hanya dalam waktu dua haru persidangan. Persidangan macam apa yang
seperti itu? hanya persidangan semu. mengatasnamakan keadilan dan hukum
hanya untuk menghabisi warganya sendiri.
Pengadilan
seperti ini hanya pengadilan main-main. Sungguh teramat melanggar
hak-hak kemanusiaan, bahkan tidak lagi memandang manusia sebagai
manusia. Negara yang seharusnya melindungi hak-hak warga negaranya
berubah menjadi Perampok. Perampok disiang bolong, bedanyanya negara
mesir merampok hak-hak warga negaranya dengan UU dan kekebalaln hukum.
Bagi
negara yang merampok warganya sendiri, maka dia adalah ancaman
internasional. Logikanya jika ia tak mampu melindungi hak-hak warga
negaranya, maka bagaimana ia akan bergaul dengan negara internasional
dan mengikuti peraturan internasional yang sangat menjungjung tinggin
nilai kemanusiaan? pergaulan mereka di dunia internasional hanya
kepura-puraan saja.
No comments:
Post a Comment
Pembaca yang baik meninggalkan jejak..