Monday, March 24, 2014

529 Orang Terhukum Mati; Paling Melanggar HAM

Putusan pengadilan mesir yang menjatuhkan hukuman mati kepada 529 dari dari 545 terdakwa kerusuhan pada masa  peralihan kekuasaan kudeta di Mesir adalah putusan yang melanggar HAM. Mereka di dakwha menjadi sebab kerusuhan dan sebab terbunuhnya beberapa perwira polisi di Mesir (kompas 25/03)

Bagi saya itu putusan tersebut melangar HAM. persidangan yang hanya dilangsungkan dua hari saja, namun telah dapat memastikan 529 orang terhukum mati. bayangkan, 529 orang dihukum mati hanya dalam waktu dua haru persidangan. Persidangan macam apa yang seperti itu? hanya persidangan semu. mengatasnamakan keadilan dan hukum hanya untuk menghabisi warganya sendiri.


Pengadilan seperti ini hanya pengadilan main-main. Sungguh teramat melanggar hak-hak kemanusiaan, bahkan tidak lagi memandang manusia sebagai manusia. Negara yang seharusnya melindungi hak-hak warga negaranya berubah menjadi Perampok.  Perampok disiang bolong, bedanyanya negara mesir merampok hak-hak warga negaranya dengan UU dan kekebalaln hukum.

Bagi negara yang merampok warganya sendiri, maka dia adalah ancaman internasional. Logikanya jika ia tak mampu melindungi hak-hak warga negaranya, maka bagaimana ia akan bergaul dengan negara internasional dan mengikuti peraturan internasional yang sangat menjungjung tinggin nilai kemanusiaan? pergaulan mereka di dunia internasional hanya kepura-puraan saja.




No comments:

Post a Comment

Pembaca yang baik meninggalkan jejak..