Monday, March 31, 2008

POLEMIK INDONESIA TERHADAP DAERAH

PERBATASAN LAUT

(upaya mempertahankan sumber daya alam laut indonesia)

Dilihat dari lintangnya, Indonesia terletak di antara 6º LU (Lintang Utara) dan 11º LS (Lintang Selatan). Letak lintang yang sedemikian itu merupakan petunjuk bahwa:

v Letak georafis Indonesia ialah 6º LU dan paling selatan ialah 11º LS. (Tempat paling utara ialah Pulau We dan tempat yang paling selatan ialah Pulau Roti).

v Jarak lintangnya ialah 17º.

v Sebahagian besar wilayah Indonesia terletak di belahan bumi selatan.

v Wilayah Indonesia dilalui oleh garis khatulistiwa.

Dilihat dari letak garis bujurnya, wilayah Indonesia terletak diantara 95º BT dan 141º BT. Ini bererti:

v Batas paling barat wilayah Indonesia ialah 95º BT dan paling timur ialah 141º BT.

v Jarak bujurnya ialah 46º (sekitar 5000 km, atau hampir 1/8 keliling bumi). Perbedaan garis bujur sedemikian itu menyebabkan adanya perbedaan waktu.

v Semua wilayah Indonesia terletak dibelahan bumi timur (dihitung dari meridian 0º).

Letak astronomi yang demikian itu menunjukkan bahwa Indonesia terletak di daerah iklim tropik. Daerah iklim tropik terdapat di antara 23,5º LU atau tropic of cancer, dan 23,5º LS atau tropic of Capricorn. Hal ini mengakibatkan suhu di Indonesia cukup tinggi (antara 26º C - 28º C), curah hujan cukup banyak (antara 700mm – 7000mm per tahun), terdapat hujan zenital (hujan naik khatulistiwa), proses pelapukan batu-batuan cukup cepat serta terdapat berbagai jenis spesies hewan dan tumbuhan.

Letak astronomi mengakibatkan terjadinya perbedaan waktu sekitar 3 jam (yang lebih tepatnya 46 x 4 menit = 184 menit) antara bagian paling timur dengan bagian paling barat Indonesia.

Sekitar 3/4 wilayah NKRI berupa laut (termasuk ZEEI) dengan luas 5,8 juta km2 yang menghubungkan lebih dari 17.500 pulau dengan total panjang garis pantai 81 ribu km. Wilayah pesisir dan lautan Indonesia mengandung potensi ekonomi kelautan terbesar di dunia. Yang dimaksud dengan ekonomi kelautan (marine economy) adalah seluruh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan SDA dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir dan lautan untuk menghasilkan barang dan jasa yang berguna bagi manusia. Sedikitnya ada 11 sektor ekonomi kelautan, perikanan tangkap, perikanan budi daya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, pertambangan dan energi, pariwisata bahari, hutan mangrove, perhubungan laut, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, industri dan jasa maritim, dan sumber daya alam nonkonvensional

Pada zaman dahulu, Indonesia terkenal sebagai salah satu lintas perdagangan internasional melalui jalur laut. Terlebih posisinya yang terletak di antara dua buah benua (benua Asia dan Australia) dan dua buah samudra (Samudra Pasifik dan Hindia).

Letaknya yang strategis ini memberi kontribusi pada kekayaan alam yang melimpah ruah bagi Indonesia, terutama kekayaan laut. Dimana Indonesia merupakan suatu wilayah yang sebagian besar terdiri atas perairan, yang memiliki sumber kekayaan yang melimpah. Sedangkan pemnafaatan terhadapa suner daya laut berupa ikan sekitar 6,4 juta ton/tahun atau 8% dari total potensi lestari ikan laut dunia. Saat ini, tingkat pemanfaatannya baru mencapai 4,4 juta ton (70%). Potensi produksi budi daya laut (mariculture) diperkirakan mencapai 45 juta ton/tahun, dan budi daya tambak (coastal aquaculture) sekitar 5 juta ton/tahun. Sementara itu, total produksi perikanan budi daya baru 1,6 juta ton (0,3%). Saat ini, Indonesia merupakan produsen ikan terbesar kelima di dunia dengan volume produksi 6,3 juta ton. Potensi ekonomi total produk perikanan dan bioteknologi kelautan diperkirakan mencapai US$82 miliar per tahun. Suatu jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan nilai yang dihasilkan oleh pemasukan dari bidang000

Namun mengapa kenyataan justru kebalikannya, justru Indonesia yang memiliki kekayaan laut yang melimpah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya, busung lapar, kemiskinan masyrakat pantai dan masih banyak contoh-contoh masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat dewasa ini.

Rupanya bukan hal biasa yang sedang terjadi, dalam berbagai pemberitaan dimedia cetak dan elektronik, begitu banyak pelanggaran yang diakukan oleh pihak asing di daerah kedaulatan kita, pencurian besar-besaran sumber daya laut berupa ikan dan pasir telah menjadi tren saat ini. Rupanya bukan kapal-kapal kecil seperti kapal nelayan kita, namun kapal besar yang memliki system produksi langsung di dalam kapal, sungguh ironis!

Bagimana mungkin sumberdaya yang seharusnya menjadi alat pemenuhan kesejahteraan masyarakata telah dijarah secara illegal, bahkan oleh Negara-negar yang notabene merupakan Negara besar yang memiki keadaan ekonomi yang telah maju, sebut saja, singapura dengan penjarahan pasir pantainya di Kepri, filipina dan beberapa Negara lainnya.

Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Secara geografis Indonesia memiliki luas wilayah sekitar ± 1.904.556, dan sebagian besar wilayahnya terdiri atas perairan.

Melihat keadaan itu tentu kita tidak dapat menutup mata sebesar apa Negara kita.dan dalam memanfaatkan sumber daya laut sejauh ini masih belum dapat dilakukan secara maksimal,dan minimnya teknologi tentang kelautan yang kita miliki menyebabkan kita tidak dapat meakukan pemetaan-pemetaan secara mendetail tentang letak sumber daya laut yang kita miliki. Hal ini penting untuk meningkatakan pola dan proses pengelolaan sumber kekayaan alam laut.

Kenyataan yang pahit adalah luasnya daerah laut yang kita miliki tidak dibarenagi oleh system keamanan laut yang memadai dan merata, meskipun kita pernah mendapat gelar sebagai negara yang memiliki kekuatan pertahanan laut terbesar se-Asia Tenggara dimasa kepemimpinan Sukarno, bahkan alat-alat persenjataannyapun sebagian besar masih merupakan alat persenjataan kala itu. Tentu akan timbul pertanyaan dalam benak kita apakah setelah sekian tahun persenjataan itu masih layak untuk digunakan, kita terlena oleh buaian kejayaan masa lalu. Sementara bangsa lain telah memunculkan inovasi-inovasi baru dan telah mencapai keadaan puncak, kita baru akan bangkit dari keterlenaan yang menyejukan.

Meskipun telah ada hukum internasional yang telah mengatur batas-batas kedaulatan suatu Negara, tetap saja terjadi pelanggaran, yang disebabkan lemahnya kedudukan hukum itu sendiri. Hukum internasional hanya memiliki kuasa untuk menghormati system hukum yang berlaku dalam suatu Negara, ditambah lagi hukum interansional hanya di sepakati oleh beberapa Negara yang melakukan perjanjian. Sehingga peluang untuk mengambil kekayan laut di wilayah lain pun terbuka sangat ebar dengan keuntungan yang sebesar-besarnya dan resiko yang sekecil-kecilnya, sebab lemahnya kekuatan hukum itu sendiri.

Lalu bagaiman untuk mengatasinya?

Pengelolaan sumber daya laut secara illegal melanggar HAM

Salah satu resolusi yang diterima oleh PBB adalah drklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia. Deklarasi ini membicarakan tentang hak-hak politik, sipil, ekonomi, social dan kebudayaan. Sebagai resolusi tentu saja tidak mengikat.

Hak-hak yang terdapat dalam deklarasi universal adalah berbeda dan termasik inter-alia, yaitu hak untuk hidup, keamanan dari perbudakan atau penghambaan, bebas dari kekejaman yang tidak manusiawi atau perlakuan yang menindas, diperlakukan secara manusiawi sebelum dihukum, hak untuk berbangsa, hak milik pribadi, bebas untuk berfikir, kepercayaan dan agama, hak untuk berperan serta dalam pemerintahan, hak untuk keamanan social, hak untuk bekerja dan hak untuk memperoleh pendidikan.

Oleh karena itu jangan biarkan hak-hak pribadi kita dirampas oleh negara lain. Pemerintah khususnya harus melakukan sosialisasi terkait dengan pelanggaran HAM tersebut kepada masyarakat lokal dan Dunia, agar mendapat dukungan untuk memerangi segala bentuk pelanggaran hak pribadi yang merugikan Negara Indonesia.

Pengelolaan sumber daya laut secara illegal melanggar yurisdiksi suatu Negara

yurisdiksi merupakan suatu atribut kedaulatan suatu Negara. Yurisdiksi suatu Negara menunjuk kepada kompetensi negar tersebut untuk mengatur orang-orang dang kekeyaan dengan hokum nasionalnya (pidana dan perdata).

Dasar-dasar yang dapat dilakukannya yurisdiksi adalah:

v Asas territorial (territorial principle)

v Asas kebangsaan (nationality principle)

v Asas perlindungan (protective/security principle)

v Asas universal (university principle)

v Asas kepribadian pasif (passive personality principle)tidak

Diterima

Indonesia harus tegas dalam memperjuangkan yurisdiksi yang telah di miliki, serta turut andil dalam berbagai pengambilan keputusan yang berkaitan tentang pengelolaan sumber daya laut Dunia.

Juga penting untuk meningkatkan system pertahanan kelautan NKRI sebagai alat dalam menjalankan yurisdiksi di negara ini, Meningkatkan dalam artian, menambah jumlah personil, memperbaharui persenjataan yang kita miliki minimal kita memiliki kapal induk dengan persenjatan lengkap, menambah pos-pos pengamanan, dan meningkatkan frekwensi patroli, demi menunjang keberhasilan dalam menciptakan lingkungan kenegaraan yang kondusif dan bebas dari gangguan pihak lain.

Selain itu pemerintah juga harus legh memperhatikan Keberadaan Pos Lintas Batas (PLB) dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) beserta fasilitas Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Keamanan (CIQS) sebagai gerbang yang mengatur arus keluar masuk orang dan barang di kawasan perbatasan sangat penting

Pengelolaan sumber daya laut secara illegal melanggar hokum laut yang telah ditetapkan

Hukum laut adalah hukum dimana negara pantai yang berhubungan dengan pantai., yang terkurung oleh daratan ( land locked), dan/atau organisasi internasional mengatur hubungan-hubungannya dengan wilayah-wilayah tersebut tunduk kepada yurisdiksi Negara pantai dan dalam hubugannya wilayah laut tersebut dan dasar laut dibawah yurisdiksi nasional.

Sekitar 3/4 wilayah NKRI berupa laut (termasuk ZEEI) dengan luas 5,8 juta km2 yang menghubungkan lebih dari 17.500 pulau dengan total panjang garis pantai 81 ribu km, dan ini adalah pernyataan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jadi Indonesia harus tegas dalam menunjukan keberadaannya pada dunia Internasional terhadap hak-hak dimana diatasnya berdiri kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain. Dan meningkatkan system pertahanan untuk menjaga kedaulatan itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Kebijakan dan strategi nasional pengelolaan kawasan perbatasn antar Negara:http://72.14.235.104/search?q=cache:p3IVH72ehKsJ:www.bappenas.go.id/index.php%3Fmodule%3DFilemanager%26func%3Ddownload%26pathext%3DContentExpress/%26view%3D31/BAB%25203.doc+pelanggaran+di+daerah+perbatasan+laut+indonesia&hl=id&ct=clnk&cd=3&gl=id&client=firefox-a

Martohandoyo, Harun Al Rasyid.singapura negara penadah hasil curian pasir laut dari kepulauan riau.harmarto@yahoo.com: http://tumoutou.net/702_05123/harun_arm.htm

Wallace, Rebecca .M .M. hukum internasional (international law).Sweet & Maxwell.London:1986