Saturday, October 20, 2012

Ats-Tsawabit Wal Mutaghoyyirot; Jum'ah Amin

Tsawabit adalah perkara yang mesti bertahan terus tanpa perubahan atau penggantian sepanjang masa dan disegala medan. hal ini seperti sebuah pilar yang kokoh yang menyangga individu2. Baik kerangka penahan bagi perilaku dan perbuatan mereka dan neraca yang semuna tanpa pernah meleset. Itula yang membedakannnya dari orang lain, olek karena itu, persoalan Tsawabit bukan untuk ditawa-tawar dan dikaji ulang.
Tsawabit pada agama atu madzhab apapun adalah penjaga atas keberlangusngannya yang menjadi karakter utama bagi individu2nya dan menjadi penentu atas mereka. secara aksiomatis, ia adalah ideologi dan pondasi yang tak bisa ditakwil, diganti dan diubah, baik karena faktor tempta dan atau masa seseorang.


Mutaghoyyirot  adalah perkara yang dimungkinkan mengalami pergantian, perubahab, pentakwilan dan pengembangan. Namun perubahan yang ada tidak membuat prinsip dan karakternya -perkara yang tidak dapat diutak-atik - hilang dan tidak dapat bertahan. Mutaghoyyirot adalah persoalan murunah (keluwesan), karena perubahan waktu dan tempat memang membutukan keluwesan, penyesuaian dan pengakokodasian denga ntetap menjag prinsip (ats-tsawabit). Allah telah menjadikan tsawabit dalam Islam sebagai penjamin keberlangsungannya, dan mutaghoyyirot sebagai penjamin kelayakan dan kesesuaian untuk segala masa, tempat dan keadaan.

Begitulah, sehingga Imam Syafi'i membuat Qoul Jadid setelah sebelumnya membuat Qoul Qodim. Karena memang ada sebuah penjelasan yang tak relevan disuatu waktu pada waktu yang lain, di suatu tempat pada tempat yang lain. Inilah wilayah2 yang mungkin terjadi perubahan, yaitu wilayah yang sangat luas yang mayoritas hukum-hukum syariat aplikatif dan sebagian besar lagi perkara tetang kehiduapn duniawi yang ada didalamnya itu dikatakan "Kalian lebih mengerti persoalan dunia kalian". perkara lain yang tidak ada nash syar'i (dasar tekstual menurut syariat) adalah "wilayah ampunan, sebagi bentuk rahmat Allah kepada kita, bukan karena Allah lupa". disini adalah wilayah nushuh kulliyah aammah ( teks yang bersifat menyeluruh dan umum) dan teks yang bersifat parsial yang dapat dipahami dan ditafsirkan sesuai dengan kaidah ijtihad denga panduan norma-norma syari'at. Tsawabit adalah bingkai yang tetap, dan Mutaghoyyirot adalah konten yang dapat berubah-ubah.

Sedang adapula wilayah yang tak dapat berubah meliputi ideolgi2 dasar, prinsip2 menyeluruh, dan hukum2 tetap. dan inilah yang membentuk kesatuan kecedasan, emosi, pikiran dan perilaku umat. Itulah yang menjadi landasan pacu yang menjadikan tempat bertolaknya perdadaban umat ini. oleh karena itu ia tetap kokh sampai kapan saja dan dimanpun. Disinilah tempat bersatunya segala perbedaan yang dimiliki oleh umat Islam disegala hal. baik secara individu maupun kolektif.

Itulah cara yang diawariskan oleh Rasulullah SAW dalam menjaga Islam ditengah-tengah jama'ah kaum muslimin yang satu, berada dibawa satu bendera kepemimpinan. ya.. bendera Islam itu sendiri, sebuah peradaban yang dibangun diatas komperehensifitas sebuaha ajaran agama yang syumul. ajarannya merasuk diseluruh sendi kehidupan. hingga tak ada satu perkarapun melainkan itu dibahasa dalam Islam.“Islam adalah negara dan tanah air, atau pemerintahan dan umat, ia adalah akhlak dan kekuatan, atau kasih sayang dan keadilan, ia adalah wawasan dan perundang-undangan, atau ilmu pengetahuan dan peradilan, ia adalah materi dan kekayaan, atau kerja dan penghasilan, ia adalah jihad dan dakwah, atau tentara dan fikrah, sebagaimana ia adalah akidah yang bersih dan ibadah yang benar.”

Begitulah, sistem Islam dijalankan sempurna dalam jama'ah yang satu. menerapkan prinsip prinsip tsawabit dan mutaghoyyirot.

Maka ini pulalah yang menjadi pegangan bagi sebuah jama'ah yang bernama Ikhwan Al Muslimun, yang lahir di Mesir dan menjadi gerakan mendunia. mereka dalam memperjuangkan kembalinya Islam sebagai sebuah sistem hidup yang sempurna, memiliki tsawabit dan mutaghoyyirot dalam berjama'ah, dalam berorganisasi.

Tsawabit Ikhwan terinci dalam 10 poin :
  1. Nama Jamaah tidak boleh berubah sebab ia merupakan cerminan fikrah, aplikasi, sejarah dan loyalitas.
  2. Beramal jama’i adalah kewajiban yang harus selalu menyatu dengan aktivis dakwahnya. Maka kader Ikhwan akan senantiasa bersama dengan jamaah baik keputusan jamaah sesuai dengan pendapatnya atau berbeda. Dan tentu saja karena jamaah ini adalah jamaah Islam maka segala keputusannya harus sesuai dengan konsep Islam dan amal jama’inya pun dalam rangka penegakan Islam.
  3. Jalan yang dilalui dalam upaya meraih cita-cita dan tujuannya adalah dengan tarbiyah. Meskipun pada saat yang sama juga ada dakwah struktural, perubahan sosial melalui gerakan massa, dan sebagainya, tarbiyah (pengkaderan) tetap menjadi langkah utama. Hal ini membawa implikasi meskipun suatu saat jamaah ini sudah memasuki ranah politik atau bahkan ranah negara, memiliki massa yang demikian banyak jumlahnya, ia tetap harus melakukan proses tarbiyah. Dengan tarbiyah itu ia menjaga dan mengembangkan kader yang sudah ada, dengan tarbiyah pula ia menambah jumlah kader itu.
  4. Usrah adalah tempat asuhan tarbiyah. Meskipun wasailut tarbiyah (sarana-sarana tarbiyah) itu banyak, tetapi usrah tetap menjadi jiwa dari semua sarana yang ada. Meskipun sarana tarbiyah bisa berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi (misalnya dengan telekonferens dan taujih leave), usrah tidak boleh ditinggalkan. Ia menjadi benteng terakhir bagi tarbiyah, otak bagi amal jama’i, dan senjata utama dalam merealisasikan cita-cita.
  5. Prinsip-prinsip jamaah, baik mengenai pemahaman aqidah, pemikiran, atau ideologinya bisa dirujuk dalam risalah ta’alim (khususnya ushul isyrin) dan risalah aqaid. Maka, bagi kadernya sangat diperlukan mempelajari risalah tersebut, sebab ia merupakan batasan dan arahan dalam memahami Islam. Jika batasan atau kaidah dalam risalah ini telah benar-benar dikuasai maka baru boleh baginya membaca referensi apapun dan tidak dikhawatirkan akan terkena syubhat dan ghazwul fikr dari pihak yang memusuhi Islam
  6. Bahwa Islam itu bersifat syumul (komprehensif) dan karenanya jamaah dakwah Islam juga harus bersifat komprehensif. Dari sini bisa diketahui kelemahan harakah Islam yang hanya mengkonsentrasikan diri pada salah satu aspek dalam Islam; aqidah saja atau politik saja, misalnya.
  7. Syura adalah pengikat bagi setiap ikhwah dalam memecahkan permasalahan dan menyelesaikan perbedaan.
  8. Menghormati sistem dan peraturan jamaah adalah moralitas yang selayaknya dijunjung tinggi setiap ikhwah
  9. Pilihan fiqih yang telah ditetapkan oleh jamaah harus diikuti oleh anggota
  10. Allah menjadi tujuan dalam setiap ucapan dan perbuatan
 Perlu dipahami mengenai Tsawabit ini, bahwa dia tidak mengikat orang-orang diluar jama'ahnya. namun hendaklah mereka mengikat dirinya dalam tsawabit Islam. Pun demikian, tiada paksaan bagi orang diluar jama'ah ini untuk mengikuti hal-hal yang bersifat mutaghoyyirot dalam jama'ah ini. namun hendaklah kita tidak berselisih dalam hal-hal yang memang tidak perlu kita bersepakata dengaannya karena perkara ijtima'i. karena sesungguhnya perbedaan dalam perkara cabang adalah rahmat. namun janganlah berbangga pada perbedaan itu, tapi berbanggalah pada yang membawa para arah kesatuan gerak.

    No comments:

    Post a Comment

    Pembaca yang baik meninggalkan jejak..