Wednesday, May 6, 2009

pendidikan antara harapan dan realita

masih jelas di ingatan kita, ketika menetapkan sebuah kebijakan pengelolaan badan pendidikan secara mandiri melalui rancangan BHP, begitu banyak kalangan masyarakant yang menolak dan menganggap bahwa hal tersebut merupakan kegagalan pemerintah dalam upaya meningkatkan pendidikan di indonesia. para pengamat mengatakan bahwa produk UU BHP adalah upaya lepas tangan pemerintah untuk melepas tanggung jawab terhadap amanah Undan _undang untuk menyelenggarakan pendidikan. Karena semua muatan UU BHP merujuk pada penyelenggaraan pendidikan dengan pengelolaan modal yang dapat di investasikan.

dalam perkataanya terkait pengesahan terakhir UU BHP,
"Saya duga, banyak yang belum tahu mengenai versi terakhir UU yang disahkan, tetapi saya tidak akan mempermasalahkan itu terkait banyaknya protes mahasiswa," katanya usai menghadiri seminar Serat Centhini di Yogyakarta, Senin (22/12).

Menurut dia, mahasiswa belum tahu versi yang disahkan, tetapi sudah terlanjur unjukrasa. "Selain itu, UU BHP yang disahkan DPR pada 17 Desember lalu tidak benar jika disebut melegalisasi komersialisasi pendidikan seperti yang dikhawatirkan selama ini," katanya.

Dalam UU BHP, kata dia, telah dituliskan aturan yang pasti mengenai bentuk suatu institusi pendidikan, yaitu nirlaba, sehingga jika ada kelebihan sisa hasil usaha (SHU), maka kelebihan tersebut kembali ke institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu atau kapasitas pelayanan pendidikan.

"Siapa yang memperkaya diri sendiri akan dikenai hukuman yang jelas, yaitu pidana lima tahun dan denda Rp500 juta. Begitu juga dengan pungutan maksimal yang dapat dikenakan kepada mahasiswa diatur secara jelas, utamanya untuk yang negeri," katanya.


No comments:

Post a Comment

Pembaca yang baik meninggalkan jejak..